Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan dan warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni untuk membuka dialog guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan serta membeli Jawaban pasling baik bersama agar berbagai angka properti negara dalam lingkungan tni, terlebih kompleks berland, papar juru bicara warga donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.

ia mengatakan, pada 14 mei 2013 akan tinggal merupakan hari berdarah terhadap sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 pada komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, selama tanggal itu properti mereka ingin digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad dalam 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah serta dialog apa saja sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) mengenai pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tak banyak gangguan apa saja dan dialami penduduk komplek berland sampai selama 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan mencari resah dan shock penduduk, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang masih tersisa pada sana.

untuk tersebut, tutur dia, penduduk berland dan juga tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan demikian yang bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya kepada ajaran internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyampaikan, indonesia merupakan negara hukum sehingga siapa pun selama lembaga apa saja, mesti tunduk juga patuh kepada hukum.

oleh karena itu, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya dengan segera menyelesaikan berbagai persentasi juga ataupun sengketa properti negara dengan nasional.

warga serta membayar panglima tni untuk menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, ujarnya, menyewa panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.