kementerian keuangan menangguhkan penyaluran dana alokasi umum (dau) supaya 17 pemerintah daerah dan belum menyampaikan anggaran pendapatan juga berbelanja daerah (apbd) tahun 2013.
kepala biro komunikasi juga layanan info kementerian keuangan yudi pramadi di keterangan pers tertulis yang diterima selama jakarta, kamis, mengatakan penundaan dau dilakukan karena 17 pemerintah daerah belum menungkapkan apbd hingga batas akhir, rabu (20/3).
sebelumnya Informasi mengenai batas waktu itu telah disampaikan terhadap daerah dalam 15 februari 2013, ujarnya.
pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan diantara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.
kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak serta kabupaten lingga.
sanksi penundaan penyaluran dau itu berlaku efektif dari april 2013 serta ingin dicabut sesudah pemerintah daerah menyampaikan apbd dan dimaksud kepada direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.
berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyampaikan apbd semua tahun pada menteri keuangan.
dalam pp itu sudah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian info keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen dibandingkan dau setiap bulan.