Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana persentasi korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, dalam jakarta, senin, mengatakan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas agar negara, itulah laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika selama persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian uang terkait posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti mengerjakan pemerasan, dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana dan menggarap tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa untuk pns di kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang adalah bagian daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar juga femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar kepada herly.

meski terdakwa tak punya hubungan segera melalui pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar tersebut dilakukan dua kali karena permintaan terdakwa pada herly untuk transfer tak lebih dari rp3 miliar makanya berlawanan melalui tugas terdakwa dibuat pemeriksa pajak, ungkap hakim.