DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri hendak mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang supaya ikut juga mengajukan juga membahas ruu dan terkait daerah.

ini akan menjadi inisiatif daripada dpd, tutur anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh ketika sosialisasi mengenai hasil dan kinerja dpd pada pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih di bawah kewenangan dpr tergolong dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan itu membeli 34 uu yang diusulkan dengan dpd ternyata tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, hendak diproses bersama melalui dpr, kata ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menyampaikan, fungsi dpd bisa merupakan tak efisien kalau tidak mempunyai wewenang dan kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, kerap diganjal selama dpr, tutur dia.

sementara, ada beban dan harus ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd agar mendesak dpr untuk patuh pada putusan mk dan sudah final.

mk pada akhir maret lalu telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 perihal majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 dan tak menimbulkan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai, ruu yang telah disiapkan dengan dpr disampaikan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden dan kepada pimpinan dpd untuk ruu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat juga daerah, papar ketua mk mahfud md saat membacakan salah Salah satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, untuk lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun program legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara dengan presiden serta dpr.

penyusunan web legislasi nasional dilaksanakan dengan dpr, dpd, juga pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd mampu mengajukan ruu dan tidak boleh dibedakan melalui wewenang presiden serta dpr.

namun itulah, dpd cuma memiliki wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat dan daerah, dan hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.