Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menungkapkan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah sesuai melalui undang-undang oleh sebab itu pengembang hti diminta tidak kuatir terhadap kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing terhadap upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono pada jakarta, senin menungkapkan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak perlu khawatir kepada serangan kampanye negatif. sebab pembangunan hti sudah sesuai melalui peraturan serta perundang-undangan, katanya.

bambang menyatakan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti dan bisa dipertanggung jawabkan, sebab mereka diaudit melalui sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi daripada hulu sampai hilir itu, lanjutnya, serta telah diakui dengan dunia juga menjadi bagian dari perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan antara indonesia juga eropa.

bambang mengajarkan, bukti kiranya hutan tanaman sebagai penopang industri kehutanan mampu dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu dalam jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman dalam luar jawa diganggu melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun mendatang guna menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu itu hendak memenuhi harapan dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah waktunya pemerintah bersikap tegas dan konsisten membantu industri hti di dalam indonesia dari serbuan kampanye negatif ngo seperti greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang dan menyerahkan izin terhadap pengusaha hti supaya berinvestasi. bila ada kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo agar menghentikannya sebab mampu merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana mengungkapkan, daripada sekitar 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tak sanggup menghadapi seluruh tekanan.

akibatnya, industri pulp juga kertas selama indonesia, sekarang cuma bertengger pada posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga sulit dunia.

hambatan terbesar kemajuan itu timbulkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi merupakan pemain nomor Satu dunia serta berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut nana, kampanye negatif yang disampaikan ngo biasanya menimbulkan tiga modus yakni menyerang degradasi di hutan alam, pembangunan hti selama lahan gambut juga hti dan diisukan merebut lahan warga.

nana berpendapat, seluruh masalah tersebut,sebenarnya miliki solusi karena hutan alam yang tidak dijaga tetap berpotensi rusak juga dijarah.

keberadaan hti selain sebagai usaha serta membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam melalui memagarinya, ujarnya.

kemudian, pembangunan pada lahan gambut sekarang telah memilki tehnologi ekohidro yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmiah serta ketiga selama indonesia sebenarnya banyak 34 juta hektare lahan terlantar bisa digunakan penduduk tidak mesti berkonflik dengan pengusaha hti.