Dua bacaleg bawah umur dicoret dari daftar

komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten pacitan, jawa timur mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg), karena masih selama bawah umur oleh karenanya dinyatakan tak lolos administrasi.

aturannya, calon legislatif yang diusulkan mesti sudah berumur 21 tahun atau dalam atasnya. jika pada bawah itu, segera dicoret karena tidak memenuhi syarat usia tidak mahal, kata ketua kpu pacitan damhudi pada pacitan, senin.

ia tidak menunjukan nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya dengan alasan memelihara kerahasiaan. ia cuma mengatakan kiranya faktor usia dalam pencalegan adalah persyaratan krusial serta partai pengusung wajib memberi usul bacaleg pengganti supaya persentasi caleg tidak berkurang sebelum agenda perbaikan berakhir.

damhudi menduga, ditemukannya bacaleg yang baru di bawah umur disebabkan perbedaan persepsi mengenaiu persyaratan dimaksud.

Informasi Lainnya:

pihak partai menganggap syarat usia tidak mahal 21 tahun bagi benar calon legislatif dihitung berdasar hari h pemilu legislatif (pileg) 2014.

padahal pas aturan, bakal calon mesti telah memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.

damhudi menunjukan selama verifikasi berkas sudah banyak dua keuntungan dan diteliti, yaitu syarat substansial serta nonsubstansial.

syarat pokok itu dalam antaranya menyangkut usia, ijazah, dan persoalan hukum dari bacaleg yang bersangkutan.

syarat pokok mengenai permasalahan hukum dan dimaksud damhudi salah satunya, sudah menggarap tindak kejahatan serta terseret kasus pidana dan mencari asli bacaleg menjalani kurungan badan/penjara.

dijelaskan, untuk dua syarat pertama kpu telah mendapatkan ketidaksesuaian. selain masalah usia, ada sebagian bakal wakil rakyat ini tidak melegalisir tanda kelulusan itu.

sebagian ijazahnya ada yang tak dilegalisir. jika dan terkendala dengan masalah hukum, tak ada, ungkapnya.

persoalan nonsubstansial yang ada ditampilkan selama verifikasi administrasi biasanya tenntang ejaan dan penulisan nama, alamat dan tidak mencantumkan nama wilayah tempat kembali, dan riwayat hidup tak lengkap.

pada persoalan-persoalan yang bersifat nonsubstansial, hal itu tak mau mengugurkan bacaleg. masalah yang muncuil mengenai redaksional serta penulisan riwayat hidup tidak tersedia masih bisa diperbaiki, katanya.

saat ini proses verifikasi berkas sudah mencapai lebih daripada 75 persen. pas tahapan setelah tenggat waktu penelitian berkas berakhir, senin (6/5) pekan depan, dengan demikian pihak kpu hendak menyampaikan hasilnya ke parpol sehari lalu.