KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan umum kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyatakan ada dua orang bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat minimal usia, ataupun baru dalam bawah umur.

ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun pada kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum mengerjakan aksi apa pun berkaitan melalui temuan itu.

memang banyak bakal calon anggota legislatif dan tidak memenuhi persyaratan, sebab umurnya pada bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas minimal, kata siti.

ia menyampaikan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan telah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang sudah mendaftarkan diri supaya pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski itulah, ia menyatakan kpu kulon progo belum kenal secara pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg selama bawah umur itu.

menurut dia, kpu masih akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.

terkait bakal caleg yang pada bawah umur, menurut ghoni hal itu masih dapat diperbaiki oleh parpol melalui penggantian bakal caleg.

verifikasi masih berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, katanya.

selain bakal caleg pada bawah umur tidak mahal, papar dia, pada tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum menyertakan legalisir ijazah, serta legalisirnya tetapi terbalik.

jika tetapi ada berkas dan kurang ataupun tak pas, kpu ingin mengenalkan terhadap parpol terkait saat masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dalam 8 mei 2013, ujarnya.

ia menyampaikan, masing-masing parpol pada waktu itu mampu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam waktu perbaikan itu, papar dia, parpol baru dapat mengganti juga melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo hendak duduk bareng untuk memesan berita acara. jadi, nanti dapat diketahui bagaimana saja dan kurang serta bagaimana, katanya.

ia menungkapkan bakal calon anggota legislatif yang daftar sebanyak 402 orang. angka itu terdiri atas 245 laki-laki, dan 157 wanita.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu meminta kpu segera menindaklanjuti keberadaan bakal caleg melalui usia baru di bawah ketentuan.

jika usah, tutur dia, bakal caleg dan tidak mengikuti persyaratan mesti dicoret dari mendaftar. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. namun, akan tetapi ini baru dalam registrasi calon akan tetapi (dsc), dan baru ada verifikasi lagi, kemudian diselenggarakan perbaikan. baru banyak kesempatan terhadap parpol supaya memperbaikinya, katanya.