Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat juga pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian selama negeri.

yang telah disepakati masih dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tidak diiringi adzan, tutur menteri selama negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.

kesepakatan itu diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan untuk kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sederat poin klarifikasi daripada pemerintah.

kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian terkait.

untuk penggunaan lambang dan simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar yang hendak adalah representasi karakteristik masyarakat aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera masih didebatkan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang dan tak boleh dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya digelar selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain pada klarifikasi, termasuk penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya dapat selama batam ataupun jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.

kementerian dalam negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.

bendera serta lambang aceh agar semua orang, sedangkan suara adzan cuma terhadap pihak islam (warga aceh bukan cuma muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri dalam negeri.