KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi sampai sekarang masih menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) agar jumlah tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah di proyek hambalang.

penghitungan kerugian untuk termin pertama sudah banyak, namun audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi di gedung kpk jakarta, senin.

johan budi mengajarkan bahwa pada pekan ini kpk telah berencana untuk bertemu dengan bpk, namun johan menyatakan baru belum kenal objek wisata kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk selama pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara juga berkas sudah lebih daripada lima puluh persen, serta berkas akan dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, kata johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum menggarap penahanan pada para tersangka angka hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan kiranya berkas-berkas daripada bpk dan belum tersedia tersebut adalah penghambat supaya dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah ada juga lengkap, dengan begini kita akan lakukan penahanan, detail abraham dalam jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru tenntang jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk ingin menetapkan tersangka baru.

menurutnya semua kemungkinan itu terbuka, tapi kpk baru belum bisa mengambil langkah karena masih selalu diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan sebagai tersangka angka dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah tenntang perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang lainnya yang ditentukan kpk merupakan tersangka dalam korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi dan dapat berdampak pada keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan dan dapat berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa kualitas kerugian negara dalam proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.